Polres Bojonegoro Libatkan Pelajar Cegah Laka Lantas
Senin, 31 Desember 2012 16:17 WIB
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, akan memprioritaskan penanganan pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan melibatkan para pelajar, pada 2013.
"Pelajar akan dilibatkan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas, sebab dari148 korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, berkisar 30-40 persen dari kalangan pelajar," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi, dalam keterangan akhir tahun kepada Wartawan, Senin.
Ia yang didampingi Waka Polres Kompol. D. Abrahams dan jajarannya, mengungkapkan akan merekrut perwakilan pelajar untuk mendapatkan pendidikan berlalu lintas yang baik sehingga menjiwai dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Mereka selanjutnya akan menjadi duta keselamatan dalam berlalu lintas," katanya menjelaskan.
Para pelajar yang sudah memperoleh pendidikan itu, menurut dia, akan diminta membuat jaringan melalui jejaring sosial, FB, twiter, juga email dan yang lainnya untuk mengkampanyekan keselamatan dalam berlalu lintas kepada para pelajar lainnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, sebagai usaha mencegah agar kecelakaan lalu lintas tidak semakin bertambah pada 2013.
"Kita tidak ingin korban mati sia-sia dalam kecelakaan lalu lintas semakin bertambah di tahun 2013," ucapnya.
Ia merinci kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayahnya selama 2012, tercatat sebanyak 774 kasus, dengan korban meninggal dunia 148 orang, luka berat 36 orang, dan luka ringan 148 orang.
Akibat kecelakaan lalu lintas itu, lanjutnya, menimbulkan kerugian material mencapai Rp1.057 miliar lebih."Sebagian besar penyebab utama kecelakaan lalu lintas karena kesalahan manusia," ungkapnya.
Penyebab lainnya, lanjut dia, pelanggaran lalu lintas yang diproses sebanyak 13.240 kasus. Terbanyak pelanggaran surat-surat 6.004 kasus, perlengkapan 1.321 kasus, rambu-rambu 4.441 kasus, muatan 313 kasus, kecepatan satu kasus dan lainnya 1.120 kasus.
Ia menambahkan pelanggaran berlalu lintas selama 2012 itu, belum termasuk yang bersifat teguran yang tidak ditindaklanjuti secara hukum. (*)