Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat dua keputusan menteri yang mengatur pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Ada dua Keputusan Menteri ESDM, yaitu nomor 3135K/K/MEM/2012 dan Nomor 3136K/73/MEM/2012 sehingga seluruh tugas ex BP Migas jadi 'on' kembali," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini dalam pertemuan dengan pegawai ex BP Migas di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, dalam Kepmen Nomor 3135K/K/MEM/2012 ada lima poin. Pertama, pengalihan tugas, fungsi dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kedua, personalia BP Migas dialihkan ke satuan kerja tersebut. Ketiga, menurut dia, hal terkait operasional, pendanaan dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu. Keempat, menurut Rudi, sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara. "Kelima, Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggung jawab Kementerian ESDM. Keputusan ini ditetapkan tanggal 13 November 2012 sampai ada peraturan selanjutnya," ujar Rudi. Dia mengatakan, dalam Kepmen ESDM Nomor 3136K/73/MEM/2012 ada empat poin penting. Pertama, Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama. Kedua, seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara. Ketiga, pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan. Keempat, menginstruksikan pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan. Menurut dia, pembuatan kepmen itu diambil dengan segera mungkin agar tugas BP Migas berjalan dengan normal. "Jadi petugas yang merilis LPG, rilis minyak dan pengeboran silahkan berjalan kembali," ujarnya. Dalam pertemuan itu, Rudi mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut dia, setelah Perpres tersebut dikeluarkan, maka seluruh tugas di BP Migas berjalan normal seperti perizinan dan pengawasan.(*)
Pemerintah Membuat Dua Kepmen Sikapi Putusan MK
Kamis, 15 November 2012 18:13 WIB