Situbondo (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemilik tempat usaha stockpile bahan pencampur biomassa berupa serbuk kayu yang sebelumnya diprotes warga karena diduga menimbulkan polusi.
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin menyampaikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pemilik usaha stockpile di Desa/ Kecamatan Banyuglugur, itu yakni memasang pagar pembatas dan jaring paranet agar tidak menimbulkan polusi udara yang diakibatkan serbuk kayu.
"Selain itu kami juga merekomendasikan membuat saluran irigasi agar air dari serbuk kayu (saat musim hujan) tidak mencemari lingkungan di sekitar tempat usaha," katanya usai rapat dengar pendapat di Ruang Komisi III DPRD Situbondo, Kamis.
Rekomendasi terpenting lainnya, lanjut Arifin, adalah bagaimana pemilik tempat usaha stockpile juga harus responsif apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat usaha tersebut berada di sekitar pemukiman warga.
"Tadi Pak Kapolsek dan Danramil Banyuglugur juga menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa pengusaha harus responsif ketika mendapat keluhan-keluhan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," katanya.
Arifin mengaku, Komisi III DPRD setempat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan lainnya turun ke lokasi tempat usaha stockpile setelah ada protes dari masyarakat.
"Saat kami turun ke lokasi, memang perlu ada pagar pembatas tempat usaha stockpile agar tidak menimbulkan polusi udara, termasuk saluran irigasi untuk antisipasi saat musim hujan air di tempat serbuk kayu tidak mencemari lingkungan," tuturnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo juga mengeluarkan rekomendasi serupa untuk tempat usaha stockpile lainnya yang lokasinya tak jauh dari stockpile yang diprotes oleh warga.
Sementara itu, pemilik tempat usaha stockpile, Didik menyatakan siap melaksanakan rekomendasi dari Komisi III DPRD Situbondo.
"Tentu kami siap melaksanakan beberapa rekomendasi dari DPRD, termasuk akan merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup,Kapolsek, Camat, Danramil, dan pemilik tempat usaha stockpile.
