Situbondo (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memanggil manajemen PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) untuk mencari solusi mengenai ratusan eks karyawan yang belum menerima haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol mengatakan pihaknya telah berkirim surat mengundang PT PMMP dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk membahas dan mencarikan solusi ratusan karyawan yang belum menerima haknya dari perusahaan pengepakan udang tersebut.
"Ada beberapa hal yang akan kami pertanyakan, selain hak ratusan eks karyawan, yakni ada perubahan nama dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS)," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut Faisol, PT PMMP yang saat ini berubah nama menjadi PT LMS itu belum memberikan hak kepada 200 orang lebih bekas karyawannya, mulai gaji tertunggak, uang pesangon, dan hak-hak lainnya bagi karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Ia menyampaikan perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS perlu penjelasan dari manajemen perusahaan pengepakan udang yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan itu.
"Kami ingin penjelasan dari perusahaan tersebut, karena ini soal hak-hak eks karyawannya. Yang jadi pertanyaan kenapa tiba-tiba berubah nama PT PMMP menjadi PT LMS?," ucap Faisol.
Ia menambahkan, sebenarnya persoalan tersebut sederhana, namun tidak bisa dibiarkan terus-menerus tanpa solusi, terlebih persoalan hak bekas karyawan di perusahaan itu.
"Meskipun permasalahannya sederhana, kalau tidak diselesaikan hak-hak bekas karyawan yang saat ini sudah di PHK, nantinya akan menjadi masalah besar," kata Faisol.
Sementara itu, Humas PT PMMP Situbondo Eko Kridarso saat dihubungi belum bersedia memberikan konfirmasi mengenai perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS.
"Nanti saja setelah pertemuan dengan Komisi IV," katanya.
DPRD Situbondo panggil PT PMMP soal karyawan kena PHK belum terima hak
Senin, 22 September 2025 17:00 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, jatim, Muhammad Faisol saat memebrikan keterangan. Senin (22/9/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto
