Situbondo (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan revisi beberapa poin muatan lokal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Jadi pada hari ini kami kembali menggelar dengar pendapat dengan beberapa OPD terkait untuk merevisi Raperda PPKLSP yang merupakan perda inisiatif DPRD," kata Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Dia menjelaskan beberapa poin muatan lokal yang dilakukan revisi dalam rancangan peraturan daerah itu di antaranya aqoid 50, selawat nariyah, dan beberapa kegiatan religi.
Menurut Faisol, beberapa poin muatan lokal tersebut diperjelas dalam penjelasan dan tidak dimasukkan langsung dalam pasal Raperda PPKLSP.
"Tidak ada kewajiban untuk muatan-muatan lokal, tapi disepakati dan disarankan, karena jika diwajibkan akan menimbulkan kekerasan ringan," kata dia.
Faisol menambahkan, dalam dengar pendapat pembahasan Raperda inisiatif DPRD itu juga dilakukan revisi lainnya terkait anggaran dalam implementasi Raperda tersebut.
"Kami juga menyarankan memakai APBD murni dan tidak menggunakan dana BOS. yang direvisi lainnya ada juga terkait tempat pembinaan untuk mencegah kekerasan bagi pelaku kekerasan untuk dilakukan pembinaan," kata dia.
Ia menambahkan, Raperda PPKLSP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari semua bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik formal maupun nonformal.
Dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD itu juga menggandeng akademisi Universitas Nurul Jadid Paiton Kabupaten Probolinggo.
"Rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam mencegah dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, karena selama ini guru selalu dilaporkan jika terjadi kekerasan," kata Faisol.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026