Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyita sebanyak sekitar 100 gram narkotika jenis sabu dari dua orang pengedar asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim.
Dua tersangka pengedar sabu antarkota itu, yakni inisial HF (43) warga Kabupaten Pamekasan, dan inisial PD (49) warga Kabupaten Sampang, Madura.
"Kedua pria asal Madura tersebut ditangkap beserta barang bukti hampir 100 gram sabu-sabu di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo, pada Minggu (24/8) malam," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dan selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Panji.
AKP Luthfi menyampaikan bahwa tersangka HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan tersangka PD turut membantu sebagai sopir kendaraan roda empat.
"Selain menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 100 gram, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit HP, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika," kata dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo," ucap AKP Luthfi.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya melalui call center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas.
"Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo dengan dukungan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran narkoba," ucap dia.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026