Situbondo (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur telah menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah menerima laporan terkait adanya dugaan transaksi barang haram itu di sekitar SPBU.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu yakni inisial MF (24).
"Yang bersangkutan kami tangkap di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo, pada Kamis (19/6)," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Selain menangkap tersangka, lanjut dia, Tim Libaz Satresnarkoba Polres Situbondo juga menyita lima poket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu-sabu.
Menurut AKP Luthfi, penangkapan tersangka pengedar narkotika itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar SPBU.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi," ujar dia.
Luthfi menceritakan, saat dilakukan penangkapan tersangka tengah mengendarai sepeda motor dan kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless.
"Setelah itu, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata dia.
Dia menambahkan, modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas.
"Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif," kata Luthfi.
Tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang peredaran narkoba di Situbondo, dan untuk proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan," ucap AKP Luthfi.