Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda kasus judi online dan sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pemuda inisial M (25) warga Kecamatan Panarukan itu ditangkap petugas saat sedang bermain judi online di kawasan perkotaan di Situbondo.

"Petugas kami yang curiga kemudian memeriksa sepeda motor milik tersangka, dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok motor," ujarnya di Situbondo, Jumat.

Menurut AKP Agung, penangkapan pemuda itu berlangsung di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan Situbondo, pada Rabu (28/1) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, dan tersangka tak berkutik ketika petugas mendapatinya tengah mengakses sejumlah situs judi online slot melalui ponsel miliknya.

"Di dalam jok motor tersangka kami menemukan dompet yang berisi bungkus rokok, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, empat klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Agung, tersangka mengaku sudah aktif bermain judi online di berbagai situs selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi mencapai Rp18 juta.

Tersangka juga mengakui menjalankan bisnis haram narkoba dan membeli sabu dari seseorang di wilayah Kecamatan Besuki, seharga Rp1,5 juta per gram untuk kemudian dan dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan.

"Tersangka mengaku membeli sekitar 6 gram sabu sekitar lima minggu lalu dan sebagian besar sudah terjual, saat ini sisa barang bukti yang ada telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata Agung.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan selain sabu dan alat hisap (bong), polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai, serta motor tanpa plat nomor milik tersangka.

"Untuk kasus judi online penanganan oleh Satreskrim, sedangkan narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut," kata AKP Agung.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026