Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Suli Da’im meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas berupa penghapusan bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut untuk judi daring.
“Bansos itu seharusnya bisa menambah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kalau justru dipakai untuk judi, itu penyalahgunaan. Harus ada edukasi dan sanksi. Kalau terbukti digunakan untuk itu, ya harus hapus agar ada perubahan sikap,” kata Suli Da’im di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat bisa menganggap penyalahgunaan dana bansos untuk judi sebagai hal yang lumrah.
Padahal, lanjutnya, bansos diberikan pemerintah dengan tujuan membantu kebutuhan dasar kelompok rentan dan miskin.
Suli menyebut, berdasarkan data sementara dari Balai Pengawasan Harta Kekayaan Transaksi Keuangan (BPHTK), terdapat sekitar 9.660 penerima bansos di Jawa Timur yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judi daring.
“Itu baru di Jawa Timur, kalau ditaruh di tingkat nasional jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah memvalidasi dan mengkonfirmasi kebenaran data penerima.
Jika terbukti menyalahgunakan, maka bansos tersebut harus dihentikan dan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau penerima bansos sudah terbukti gunakan uangnya untuk judi, artinya kondisi hidupnya sudah relatif lebih baik. Maka lebih tepat dialihkan ke warga lain yang benar-benar membutuhkan,” ucap politisi PAN ini.
Suli juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan bansos agar tidak salah sasaran, mengingat selama ini data penerima masih bergantung pada hasil pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun usulan RT/RW setempat.
