Pemprov Jatim (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD perlu dikaji secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang berlangsung saat ini.
“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono di Surabaya, Kamis.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
"Setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas," ujarnya.
Penyidik, kata dia, lazimnya mendalami keterangan dengan menelusuri kronologi serta alat bukti yang menyertainya sebelum menyimpulkan suatu fakta hukum.
Jaksa sebelumnya mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga OPD.
Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
Adi menjelaskan kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.
Ia juga menyebut perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang pengalamannya bertugas di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ke ranah pidana yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengimbau masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar.
Pewarta: Willi IrawanUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026