Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur secara masif mengedukasi masyarakat dengan memasang 80 imbauan serta peringatan di pelintasan sebidang (Jalur Pelintasan Langsung/JPL).
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengemukakan kegiatan pemasangan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh manajemen demi mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Adapun jumlah 80 imbauan yang dipasang dimaksudkan guna menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Kami lakukan roadshow keselamatan di pelintasan sebidang dan jalur kereta api. Kampanye keselamatan ini kami sampaikan ke masyarakat pengguna jalan untuk memperhatikan terhadap rambu keselamatan, sirine ketika mendekati pelintasan," katanya di sela-sela sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di Blitar, Rabu.
Ia menambahkan 80 imbauan yang disiapkan itu dipasang di seluruh wilayah Daop 7 Madiun dengan fokus yakni Blitar, Kediri, dan Madiun.
Kegiatan pada HUT ke-80 RI ini mengusung tema "Dengan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Indonesia maju dengan tertib berlalu lintas dan selamat di pelintasan sebidang".
"Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai pemangku kebijakan serta komunitas pencinta kereta api atau Railfans,” ujar Zainul.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri atas 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Blitar terdapat 56 JPL, terdiri atas 49 sebidang dan tujuh tidak sebidang (underpass).
“KAI Daop 7 Madiun bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup pelintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan empat pelintasan resmi dan tiga perlintasan sebidang tidak dijaga,” kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian tujuh kejadian di pelintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan.
Dari jumlah tersebut, tujuh kejadian di pelintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” kata dia.
Pihaknya juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “Berteman” yakni berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan serta tidak membuat atau membangun pelintasan liar.
Pelanggaran di pelintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Sedangkan Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di pelintasan adalah tanggung jawab semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Zainul.
Dalam sosialisasi ini, selain diikuti dari jajaran PT KAI Daop 7 Madiun, juga dari TNI/Polri hingga komunitas pecinta kereta api.
Daop 7 Madiun masifkan edukasi masyarakat cegah kecelakaan kereta api
Rabu, 13 Agustus 2025 16:00 WIB
Kegiatan PT KAI Daop 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Asmaul
