Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD kota setempat, Senin, diantaranya Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri oleh Wakil Wali kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, unsur forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo, serta instansi vertikal.
Wakil Wali kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengatakan tiga raperda yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo, lalu Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ketiga penetapan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," katanya.
Wakil wali kota Ina menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda pendirian PT Handal Brilian Bayuangga yakni Pemerintah Kota Probolinggo berencana mengganti nama badan usaha tersebut menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda).
"Dengan berjalannya waktu, Pemerintah Kota Probolinggo mempertimbangkan untuk mengubah nama, yang mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo serta tidak mengandung unsur politis," tuturnya.
Ia menjelaskan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan penyesuaian yang dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang berisi evaluasi terhadap Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus membacakan rancangan keputusan Pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo sebagaimana diktum kesatu keputusan ini telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah," ujarnya.
Rapat paripurna itu menjadi langkah awal proses pembahasan tiga Raperda strategis, yang selanjutnya akan dikaji lebih dalam melalui pembahasan bersama antara komisi dan panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo.
DPRD-Pemkot Probolinggo bahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah
Senin, 11 Agustus 2025 21:00 WIB
Rapat paripurna membahas tiga raperda strategis di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (11/8/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Probolinggo)
