Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada anggota dewan setempat guna kesejahteraan masyarakat dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan dua Raperda yang diajukan tersebut antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"Usulan dua raperda ini penting untuk memberikan payung hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil di Magetan," ujar Bupati Nanik.
Ia menjelaskan raperda tentang penyelenggaraan pasar disusun sebagai penyesuaian regulasi terhadap perkembangan sektor perdagangan serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern.
"Usulan raperda tersebut juga sekaligus memberikan ruang bagi penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Magetan," katanya.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan air limbah domestik bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, berkelanjutan, serta melibatkan peran pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Bupati Magetan berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Magetan Suratno dan dihadiri Bupati Magetan, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD Kabupaten Magetan serta tamu undangan lainnya.
