Malang Raya (ANTARA) - DPRD Kota Malang menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengatur detail skema bagi hasil antara pemerintah daerah setempat dan pengelola maupun juru parkir yang lebih fleksibel.
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan, sistem bagi hasil tersebut merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat, yakni 70:30 persen sebagaimana di dalam draf raperda yang sebelumnya diajukan.
"Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh biro hukum provinsi. Artinya, bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," kata Arief.
Melalui skema baru tersebut pengelola maupun juru parkir nantinya bisa mendapatkan bagi hasil jasa perparkiran dengan ambang batas maksimal sebesar 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.
Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan.
Nantinya, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan.
Soal teknis penerapan skema bagi hasil yang berjalan secara fleksibel akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan secara efektif.
"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, menyampaikan di dalam raperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkir di kota itu.
Teknisnya juga akan mengacu pada perwali dan di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir.
"Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah," ucap dia.
Widjaja berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segara ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.
"Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," katanya.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026