Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengatakan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah daerah akan menjawab soal kebutuhan dasar warga terkait air hingga penguatan ekonomi masyarakat.
"Empat Raperda yang kami ajukan dalam sidang paripurna DPRD menjadi pijakan penting untuk menjawab kebutuhan tersebut," kata Yudha dalam keterangannya di Lumajang, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, Pemkab Lumajang mengarahkan kebijakan pada hal paling mendasar yang langsung dirasakan warga di antaranya, ketersediaan air untuk petani, layanan air bersih yang merata, serta penguatan ekonomi agar benar-benar menyentuh masyarakat kecil.
Menurut Yudha, arah kebijakan itu disusun untuk memastikan pembangunan daerah tidak jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
“Raperda itu bukan hanya aturan, tetapi solusi untuk kebutuhan masyarakat yang dihadapi sehari-hari,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama adalah pada raperda tersebut adalah tentang irigasi, mengingat wilayah tersebut memiliki basis pertanian kuat, sehingga ketersediaan air menjadi penentu utama keberhasilan panen.
"Melalui regulasi itu, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan air lebih terencana dan berkelanjutan, sehingga petani memiliki kepastian dalam bercocok tanam dan mampu meningkatkan produktivitasnya," tuturnya.
Di sisi lain, kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga menjadi perhatian serius. Perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperluas jangkauan distribusi air bersih.
"Bagi sebagian warga, akses air bersih bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga persoalan harian yang menentukan kualitas hidup. Karena itu, pembenahan regulasi itu diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih adil dan merata," ujar Wabup Yudha.
Selain itu, lanjutnya, penguatan ekonomi daerah juga menjadi bagian penting dalam raperda yang diajukan. Melalui optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, pemerintah ingin memastikan aset yang dimiliki tidak hanya tercatat, tetapi juga produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Aset yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga," katanya.
Sementara itu, tambahnya, pencabutan dua perda lama di bidang lingkungan dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan. Regulasi yang tidak lagi relevan disederhanakan agar tidak menghambat efektivitas pelayanan dan tidak membingungkan dalam implementasinya.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut memiliki satu tujuan besar, yakni memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada masyarakat agar bisa dirasakan langsung manfaatnya.
Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya pembahasan bersama anggota DPRD secara mendalam, agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan mudah diterapkan.
"Dengan pendekatan itu, regulasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari masyarakat, tetapi menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan di lapangan," katanya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026