Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mencantumkan tiga usulan terkait layanan parkir ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, di Kota Malang, Senin, mengatakan poin usulan yang pertama adalah menyangkut teknis penggantian oleh pengelola maupun juru parkir terhadap setiap unit kendaraan milik pengguna jasa layanan tersebut yang hilang.
"Kami sudah mengusulkan (penggantian) kendaraan pengguna layanan parkir yang hilang untuk diganti pengelola dan juru parkir. Proses ini masuk di pansus dan akan dibahas bersama stakeholder terkait," kata Widjaja.
Dia menyebut bahwa untuk teknis keseluruhan soal penggantian unit masih belum detail. Tetapi, proses pelaksanaannya akan menggunakan asuransi.
"Itu pun kalau disetujui, untuk menuju ke sana kami juga harus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi tentang mekanismenya bagaimana," ujarnya.
Usulan ini, kata dia muncul, didasari keinginan memberikan proteksi lebih kepada setiap masyarakat yang menjadi pengguna layanan parkir di Kota Malang.
Kemudian memberikan tanggung jawab lebih kepada setiap pengelola maupun juru parkir agar melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan milik pelanggan.
"Ini sebagai konsep besar untuk menjadi peraturan daerah. Kalau diterima nanti akan ada peraturan wali kotanya," kata dia.
Kemudian, Dishub Kota Malang juga mengusulkan regulasi soal imbas jasa di untuk dibahas di dalam raperda.
Dia menyebut imbal jasa merupakan hal yang krusial karena sebagai dasar penguatan pada pemasukan dari sisi retribusi.
"Karena filosofi soal retribusi harus masuk 100 persen ke pemerintah daerah (pemda) dulu. Ini memberikan kekuatan hukum bagi kami pemda di untuk (pengelolaan) keuangan daerah," ujarnya.
Melalui imbal jasa itu, Pemkot Malang akan menghitung persentase pembagian pendapatan ke pengelola parkir.
"Nanti yang diberikan kepada pengelola, baik itu perorangan maupun badan usaha itu berapa persennya, bisa 70-30 persen, 60-40 persen. Itu yang selama ini masih belum ada," kata dia.
Kemudian, juga mempertegas sanksi bagi setiap pengelola maupun pengendara yang melanggar aturan parkir.
"Diperjelas juga itu, ada sanksi bagi pengelola maupun pengguna layanan," ucapnya.
Widjaja menambahkan, usulan lain menyangkut pembayaran tarif parkir dengan metode non tunai beserta titik penerapannya di mana saja.
Konsep pembayaran menggunakan QRIS, saat penerapan sudah ada di sekitar 40 lokasi. Namun, hal itu masih dalam konteks uji coba.
"Iya, betul (masih pilot project). Ini bagian persiapan dan dimasukkan ke dalam raperdanya," kata dia.
Uji coba pembayaran parkir dengan sistem non tunai untuk mengukur efektivitas penerapannya, sekaligus langkah edukasi bagi masyarakat dan juru parkir.
"Ini semuanya terkait perilaku dan tingkat kepercayaan, semuanya kami jalankan perlahan-lahan. Aturannya dijadikan satu di dalam raperda," ucapnya.