Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera mengusulkan nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Rabu, mengatakan pengusulan segera nama PPPK paruh waktu itu penting karena informasi yang beredar luas melalui media sosial usulan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Di media sosial sudah ramai bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu paling akhir 20 Agustus 2025, karena jika melampaui dari waktu tersebut, pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu," ujarnya.
Janur mengaku mendapatkan banyak pengaduan dari para tenaga honorer dengan status R2, R3 dan R4 dan mereka khawatir tidak tercover sebagai PPPK paruh waktu karena informasi tersebut.
"Jadi, pemerintah daerah perlu meluruskan informasi yang beredar tersebut agar para honorer ini tidak lagi gelisah," tutur Janur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Syamsuri mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dari Kementerian PAN-RB terkait permintaan usulan PPPK paruh waktu.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan perintah dari Kementerian PAN-RB untuk usulan PPPK paruh waktu, informasi melalui media sosial tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.
Syamsuri memaparkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo yang menjadi calon PPPK paruh waktu terdiri dari R2, R3 dan R4.
"Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, kalau R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN," tuturnya.
