Situbondo (ANTARA) - Sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu tenaga pengajar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mulai November 2025 akan menerima gaji Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda di Situbondo, Selasa, mengatakan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu bagi tenaga pengajar atau guru sudah tersedia untuk bulan November dan Desember 2025.
"Tenaga pendidikan, termasuk tenaga administrasi dan kebersihan akan digaji sesuai tingkat pendidikannya, sarjana sebesar Rp1.500.000, lulusan D3 Rp1.250.000 dan lulusan SMA Rp1.000.000," ujarnya.
Janur menjelaskan, gaji PPPK paruh waktu tenaga pengajar tersebut direncanakan akan diberikan pada dua bulan terakhir tahun 2025 bagi 1.500 tenaga pengajar.
Selain dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lanjut Janur, ada pula usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Kesehatan.
"Yang sudah mengusulkan secara teknis itu salah satunya Dinas Kesehatan, besarannya sama, tapi saya belum mengikuti berapa total penerimanya, untuk nominal Rp1.500.000 bagi sarjana itu sudah pasti," katanya.
Janur menambahkan, secara kelembagaan PPPK paruh waktu paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan karena secara teknis proses pendataan dan penganggaran di instansi tersebut lebih dahulu diselesaikan.
"Semoga kabar ini dapat membawa kebahagiaan bagi para guru dan tenaga kerja paruh waktu, untuk dinas lain kami belum tahu pasti karena itu ranahnya mitra masing-masing," kata Janur.
