Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan penanganan kawasan kumuh seluas 119,97 hektare kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung Anang Prastitianto di Tulungagung, Senin, mengatakan usulan itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024 tentang Penanganan Kawasan Kumuh.
Menurutnya, jumlah kawasan kumuh yang cukup luas serta keterbatasan anggaran daerah menjadi dasar pengajuan pendanaan ke pemerintah provinsi maupun pusat.
"Luas kawasan kumuh yang diusulkan mencapai 119,97 hektare. Dari jumlah itu, seluas 75,46 hektare kami usulkan ke pemerintah pusat dan 44,51 hektare ke Pemprov Jatim," kata Anang.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penanganan oleh pemerintah pusat, di antaranya kawasan sekmen 2 di Kelurahan Kenayan, Kampungdalem, dan Plandaan (bantaran rel PT KAI), kawasan Tamanan Kedungwaru, kawasan Kauman Bolorejo, serta sekmen empat di Kelurahan Kauman, Karangwaru, dan Kutoanyar.
Sementara itu, kawasan yang diusulkan ke Pemprov Jawa Timur mencakup Tanjung (Desa Tanjungsari), Jenes (Kelurahan Tamanan dan Bago), Kalisong (Kelurahan Botoran), serta kawasan Ngunut (Desa Ngunut).
Anang menjelaskan jika usulan disetujui, proyek penanganan kawasan kumuh mulai dilaksanakan pada 2026, dan ditargetkan selesai dalam jangka waktu lima tahun.
"Fokus penanganannya meliputi perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, dan sanitasi," ujarnya.
Selain usulan ke pusat dan provinsi, Pemkab Tulungagung juga menyiapkan anggaran melalui APBD untuk penanganan kawasan kumuh di wilayah Tamanan Karangwaru yang luasnya di bawah 10 hektare.
"Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan, sehingga pelaksanaan penanganan kawasan kumuh bisa dimulai pada 2026," pungkasnya.
Tulungagung usulkan penanganan kawasan kumuh seluas 119,97 hektare
Senin, 7 Juli 2025 22:35 WIB
Kepala Disperkim Tulungagung Anang Prastitianto, ANTARA/HO-Soleh
