Blitar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi pentingnya jaminan ketenagakerjaan ke pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kepesertaan BPJS sifatnya wajib dan bukan opsi, sehingga pihaknya memastikan bahwa seluruh badan usaha yang memiliki karyawan mematuhinya.
"Dalam mengawal kepesertaan kami kerja sama dengan kementerian tenaga kerja, kejaksaan dan memastikan bahwa seluruh pekerja betul-betul dijamin, dilindungi dengan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela kunjungannya ke PT RMI Kabupaten Blitar di Blitar, Kamis.
Pihaknya juga mengapresiasi kepatuhan PT RMI yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan mendaftarkan pada lima program jaminan sosial, yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, dari 12 vendor yang satu ekosistem dengan PT RMI juga mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal ini bisa menjadi contoh positif bahwa perusahaan mematuhi aturan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami memberikan apresiasi ini karena memang dari PT RMI ini betul-betul patuh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Pihaknya berharap ke depan kerja sama ini bisa lebih baik lagi dan ke depannya produktivitas lebih meningkat. Dengan itu, tentunya perusahaan bisa lebih maju, berkembang sehingga bisa merekrut lebih banyak tenaga kerja.
Untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, Agung menyebut ada sekitar 45 juta peserta yang merupakan tenaga kerja aktif. Data tersebut hingga Desember 2024.
Pihaknya juga terus memberikan edukasi, sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, peserta program ini adalah pekerja formal dan nonformal. Untuk formal adalah penerima upah, yang informal adalah bukan penerima upah atau mandiri.
Dirinya menyebut, jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 101,8 juta orang. Dari jumlah itu, 60 persen dari seluruh pekerja di Indonesia adalah informal. Namun, belum semua pekerja informal itu terlindungi.
Untuk itu, edukasi penting dilakukan agar pekerja yang belum ikut serta dalam program ini mendaftarkan diri sebagai bentuk perlindungan sosial.
Sementara itu, Manager Public and Government Relation Pabrik Gula PT RMI Blitar Putut Hindaruji menyebut PT RMI mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebanyak 486 orang. Kepesertaan ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi karyawan.
"Program itu kami semua ikutkan. Sejak berdiri perusahaan ini juga sudah menata, mengikutsertakan dalam program tersebut," kata dia.
