Bojonegoro - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro melaporkan pelanggaran batas tarif atas yang dilakukan angkutan lebaran bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayahnya kepada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim. Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Bojonegoro Moch. Chosim, Rabu mengatakan, armada bus AKDP di wilayahnya yang dilaporkan melakukan pelanggaran tarif atas yaitu PO "Cah Enggon", Cendana, Rajawali Indah, dan Gunung Mas. Bus itu, jelasnya, melayani rute Bojonegoro-Nganjuk, Ngawi, Jatirogo, dan Tuban, sebelum hari "H", juga setelahnya melakukan pelanggaran tarif atas. "Awak bus yang melakukan pelanggaran tarif atas itu langsung mendapatkan teguran petugas Terminal Rajekwesi. Sebagai tindak lanjut pelanggaran itu, kami melaporkan terjadinya pelanggaran tarif atas selama lebaran," katanya, mengungkapkan. Ia menjelaskan, pelanggaran tarif atas yang dilakukan bus AKDP yaitu sesuai ketentuan batas tarif atas Bojonegoro-Ngawi Rp9.000/penumpang, naik menjadi berkisar Rp18 ribu-Rp20 ribu/penumpang. Sementara itu, Bojonegoro-Nganjuk Rp9 ribu/penumpang, naik berkisar Rp15 ribu-Rp17 ribu/penumpang. Begitu pula, tarif atas Bojonegoro-Jatirogo, Tuban Rp6.600/penumpang, naik sekitar Rp15 ribu/penumpang dan Bojonegoro-Tuban Rp7.800/penumpang, naik menjadi Rp10 ribu/penumpang. "Semua angkutan lebaran AKDP ke berbagai kota melakukan pelanggaran batas tarif atas, kecuali bus jurusan Bojonegoro-Surabaya juga ke Malang," ucapnya, menegaskan. Namun, katanya, angkutan lebaran bus AKAP dari Cepu, Jateng menuju Surabaya, dalam menggenakan tarif tidak menyalahi ketentuan batas tarif atas. Termasuk, bus AKAP nonekonomi dari Bojonegoro jurusan Jakarta, Bandung dan Bogor, tidak menyalahi ketentuan, sebab penentuan tarif diserahkan pasar. "Meskipun ada kenaikan tarif bus AKAP yang biasanya berkisar Rp170 ribu-Rp180 ribu/penumpang, menjadi Rp380 ribu/penumpang, bukan merupakan pelanggaran," paparnya, menjelaskan. Ditanya sanksi terjadinya pelanggaran tarif itu, Moch. Chosim menyatakan, pembekuan izin trayek untuk bus AKDP yang melakukan pelanggaran tarif atas itu, kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim dan bus AKAP langsung Kementerian Perhubungan. "Kita tidak memiliki kewenangan membekukan izin trayek. Yang jelas pelanggaran tarif atas selalu terjadi di setiap Hari Raya Idul Fitri," katanya, menambahkan.(*)
Dishub Bojonegoro Laporkan Pelanggaran Angkutan Lebaran
Rabu, 29 Agustus 2012 13:42 WIB