Bus AKDP Bojonegoro Sudah Turunkan Tarif
Rabu, 29 Agustus 2012 23:06 WIB
Bojonegoro - Para awak bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), sejak tiga hari terakhir ini, sudah kembali menurunkan tarifnya menjadi normal kembali, tidak melampaui ketentuan tarif batas atas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Rajekwesi Bojonegoro Edy Subroto, Rabu, mengatakan, para awak bus AKDP berbagai jurusan yang melakukan pelanggaran tarif batas atas jumlahnya 25 bus, sekarang ini semuanya sudah menurun tarif setelah mendapatkan teguran.
Para awak bus AKDP itu, lanjutnya, menaikkan tarif melampaui ketentuan batas atas, selama Hari Raya Idul Fitri 1433 H dengan alasan untuk menambah pendapatan.
"Para awak bus AKDP itu, selalu menaikan tarif setiap Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Moch. Chosim, menegaskan.
Data yang diperoleh, sesuai ketentuan batas atas tarif bus Bojonegoro-Ngawi Rp9.000/penumpang, naik menjadi berkisar Rp18 ribu-Rp20 ribu/penumpang.
Sementara itu, bus Bojonegoro-Nganjuk Rp9 ribu/penumpang, naik berkisar Rp15 ribu-Rp17 ribu/penumpang. Begitu pula, tarif atas Bojonegoro-Jatirogo, Tuban Rp6.600/penumpang, naik sekitar Rp15 ribu/penumpang dan Bojonegoro-Tuban Rp7.800/penumpang, naik menjadi Rp10 ribu/penumpang.
Sedangkan bus AKDP dari Bojonegoro-Surabaya, juga menuju Malang, tarifnya tidak melampaui batas atas tetap berkisar Rp15 ribu-Rp20 ribu/penumpang.
"Kami masih tetap akan melakukan pemantauan tarif bus AKDP, agar kenaikan tarif tidak terus berlanjut," kata Edy, mengungkapkan.
Hanya saja, lanjut Chosim, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan, tidak bisa memberikan sanksi kepada bus yang melanggar ketentuan tarif batas atas di wilayahnya itu.
"Kewenangan mencabut izin trayek bus AKDP ada pada Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi Jatim," ucap Chosim, menjelaskan.
Yang jelas, lanjutnya, pelanggaran tarif batas atas bus AKDP itu dilaporkan kepada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim.
Mengenai bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Bojonegoro ke Jakarta, Bandung, juga Bogor, menurut Edy, selama lebaran, tarifnya juga naik sekitar Rp380 ribu/penumpang yang biasanya berkisar Rp160 ribu-Rp180 ribu/penumpang.
Namun, lanjutnya, kenaikkan tarif bus AKAP itu, tidak menyalahi ketentuan, sebab penentuan tarif bus AKAP non ekonomi itu, diserahkan pasar.
"Kalau bus AKAP dari Cepu, Jawa Tengah ke Surabaya, tetap memakai ketentuan tarif batas atas," ucapnya, menambahkan. (*).