Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus untuk pencegahan judi online dan pinjaman online (pinjol) tidak dilanjutkan namun akan dimasukkan dalam perubahan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib).
“Karena belum ada payung hukum di tingkat pusat akhirnya disarankan agar substansi pencegahan itu dimasukkan ke dalam revisi Perda Trantib,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono di Surabaya, Rabu.
Semula, pihaknya menargetkan Rancangan Perda (Raperda) pencegahan judi online dan pinjol rampung pada 2025.
Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan belum terdapat landasan hukum di tingkat nasional yang dapat dijadikan rujukan pembentukan perda khusus tersebut.
Meskipun terjadi perubahan pendekatan, Agus menegaskan semangat untuk mengantisipasi maraknya praktik judi online dan pinjol tetap menjadi perhatian utama.
Fokus utama yang diusung dalam perubahan Perda Trantib nantinya tetap mengedepankan aspek pencegahan.
“Spirit antisipasinya tetap sama. Ini menyangkut dua persoalan sosial yang sangat berdampak di masyarakat, sehingga upaya pencegahan menjadi penting,” katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, DPRD memang memilih untuk menitikberatkan pada aspek pencegahan karena urusan penindakan berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Saat ini, penyusunan naskah akademik untuk perubahan Perda Trantib sedang berlangsung. DPRD Jawa Timur menargetkan proses perubahan perda tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
“Kalau melihat tahapannya, Insyaallah tahun ini bisa rampung,” kata Agus.