Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati penetapan enam peraturan daerah (perda) yang dinilai menjadi cerminan sinergi produktif antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan daerah.
“Persetujuan enam perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.
Enam perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, serta Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Kemudian, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Khofifah menjelaskan, Perda tentang Pencabutan Lima Perda merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital.
Menurut Khofifah, pendekatan yang digunakan tidak semata penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan aspek persuasif, humanis dan berkeadilan.
Kemudian, perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak. Khofifah menekankan pentingnya sistem pelindungan yang komprehensif dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
Lebih lanjut, di sektor lingkungan, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi hutan secara lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Sementara di bidang ekonomi, Perda tentang BUMD ditetapkan sebagai landasan penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.
Sejalan dengan itu, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi instrumen strategis untuk memastikan penempatan dan pengelolaan modal pemerintah daerah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan akuntabel.
“Penyertaan modal daerah bukan sekadar dukungan finansial, melainkan investasi publik strategis yang harus memberi dampak nyata bagi penguatan BUMD, pelayanan publik, dan peningkatan PAD,” kata Khofifah.
Ia berharap keenam perda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
