Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tidak memiliki peran lebih atas fungsi pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar kinerja lebih berdayaguna bagi perkembangan perekonomian daerah.
Hal ini tertuang dalam hasil fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.
"Pada awalnya dalam konsep perubahan Perda, ini berharap adanya peningkatan peran unsur DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap tata kelola BUMD agar lebih berdaya guna bagi perkembangan perekonomian daerah dan memberi kemanfaatan umum bagi masyarakat," kata Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Sumardi di Surabaya, Rabu.
Peran DPRD ternyata tidak bisa sepenuhnya diakomodasi dalam Perda Perubahan, tetap ada pembatasan sesuai ketentuan perundangan baik Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 7 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri sebagai ketentuan pelaksanaan.
Lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewenangan DPRD untuk masuk ke urusan operasional dan administratif BUMD karena BUMD adalah entitas bisnis yang mandiri yang dikuatkan dengan Undang-Undang.
Dalam koreksi kemendagri, proses penyertaan modal Pemprov kepada BUMD melewati analisis kelayakan investasi dan tersedianya rencana bisnis, dilakukan oleh OPD terkait dan tidak wajib disampaikan kepada DPRD.
"Karena tupoksi DPRD wewenangnya pada fungsi pembentukan Perda," katanya.
Terkait pembentukan anak perusahaan juga tidak wajib dikoordinasikan dengan DPRD karena merupakan proses bisnis koorporasi dan bukan proses politis yang melibatkan DPRD.
Lanjutnya untuk pembentukan,pengelolaan dan pengawasan terhadap BUMD merupakan urusan eksekutif atau pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
"Fungsi pengawasan DPRD bersifat makro atau umum tidak sampai pada tindakan admisnistratif-operasional dan keputusan bisnis entitas hukum BUMD yang statusnya sebagai Institusi berdiri sendiri," tutur Anggota Komisi A DPRD Jatim ini.
Meski begitu, Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju penetapan Perda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD dan meyakini bahwa Pembahas telah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi.
