Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan dua peraturan daerah (perda) strategis terkait dengan pelindungan pembudi daya, serta soal penanggulangan bencana.
Dua perda yang disahkan yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur
"Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam," tutur Khofifah.
Sejauh ini dikatakan Khofifah, memang ada sejumlah permasalahan dan kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
Tak hanya itu fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam selama ini dikatakan Gubernur Khofifah belum berjalan optimal.
Sehingga dengan adanya perda ini diharapkan permasalahan yang ada bisa tertangani secara kolaboratif dan sinergis bersama para pemangku kepentingan seiring dengan berlakunya aturan tersebut.
Berikutnya Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Disampaikan Khofifah, perda diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
"Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi," ujarnya.
Secara aspek formil dan materiil, Khofifah mengatakan dua perda tersebut telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi baik melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur maupun proses fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
