Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil merampungkan pembahasan dan persetujuan terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan kinerja tahunan di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin.
“Agenda legislasi tahun 2025 berjalan dinamis. Dari Program Pembentukan Peraturana Daerah (Propemperda) awal yang mencantumkan 24 Raperda, setelah beberapa kali penyesuaian akhirnya disepakati pembahasan 19 Raperda bersama pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf.
Lanjutnya, capaian legislasi tersebut mencerminkan dinamika pembentukan regulasi daerah seiring kebutuhan pembangunan daerah serta penyesuaian kebijakan nasional.
Ia menegaskan seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kesinambungan pembangunan, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap Raperda dibahas mendalam agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran, dapat diimplementasikan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Enam Raperda Masih Berproses
Selain 13 Raperda yang telah disepakati bersama, DPRD Jawa Timur mencatat masih terdapat enam Raperda yang belum rampung hingga akhir tahun 2025.
Tiga di antaranya saat ini masih difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sementara tiga lainnya masih menjalani pembahasan lanjutan.
“Beberapa Raperda membutuhkan pendalaman substansi dan penyelarasan teknis lebih lanjut sehingga prosesnya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” ujar Musyafak.
Musyafak berharap seluruh regulasi yang telah disepakati tersebut mampu menjadi landasan kuat bagi pembangunan Jawa Timur serta menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan daerah yang adaptif dan berkeadilan.
13 Raperda yang disetujui antara lain, Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Selanjutnya ada Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah sebagai bagian harmonisasi regulasi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.
Ada juga Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
