Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai upaya menekan angka pernikahan dini.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” ujar Wara di Surabaya, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang baru disahkan pada 2025 harus menjadi instrumen utama dalam mengantisipasi praktik pernikahan usia anak di daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur.
Data tersebut menunjukkan anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini. Menurut Wara, kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Secara wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat jumlah tertinggi dengan 986 kasus pernikahan dini, disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus.
Sementara daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun sebanyak enam kasus, Kota Mojokerto 12 kasus, dan Kabupaten Sampang 27 kasus.
Wara menilai tingginya disparitas angka pernikahan dini antarwilayah menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih spesifik dan berbasis karakteristik daerah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menekankan perda tersebut harus segera diimplementasikan melalui sejumlah langkah konkret, di antaranya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak.
Selain itu, ia mendorong pendampingan intensif kepada keluarga yang berisiko melakukan pernikahan dini, penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan akses pendidikan terutama di daerah terpencil, serta penguatan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan.
Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) untuk berperan lebih aktif, khususnya dalam penguatan sosialisasi dan pendampingan di wilayah rawan kasus.
DPRD Jawa Timur berharap pencegahan pernikahan dini dapat menjadi agenda prioritas pemerintah daerah sejalan dengan komitmen perlindungan hak perempuan dan anak di Jawa Timur.
