Bojonegoro (ANTARA) - Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro) Jawa Timur, Irma Mangar, SH., MH., menyatakan bahwa salah satu upaya untuk menekan angka pernikahan dini di daerah setempat memerlukan penguatan peran masyarakat sebagai kontrol sosial.
"Pernikahan dini tidak bisa dibebankan pada orang tua saja sebagai penanggung jawab utama, masyarakat juga berperan sebagai kontrol sosial perilaku anak di luar rumah," kata Irma yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unigoro di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Menurut Irma, data pemohon dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hingga Juni 2025 tercatat 163 anak, dimana rata-rata permohonan tersebut diajukan ketika calon pengantin wanita sudah dalam kondisi hamil.
"Kalau lihat amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berwenang untuk menjaga anak adalah orang tua, negara dan lingkungan sosial sekitar," katanya.
Ia menambahkan, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini oleh masyarakat, salah satunya adalah secara aktif menjadi kontrol sosial perilaku anak-anak saat tidak bersama orang tua mereka.
Ia mencontohkan, salah satu titik yang bisa menjadi perhatian adalah pada saat anak-anak berada di sebuah kafe dan kemudian mempertontonkan kemesraan di muka umum. Seharusnya, pemilik kafe dan pengunjung menegur anak-anak tersebut sebagai langkah kontrol sosial.
Jika dibiarkan, lanjutnya, akan merusak moral anak-anak tersebut karena orang-orang di sekelilingnya tidak peduli atau bisa dikatakan masyarakat menormalisasi perilaku tersebut.
"Menegur atau melarang anak-anak yang berpacaran di tempat umum bisa dilakukan masyarakat sebagai cara mendidik di luar lingkungan keluarga," terangnya.
Pewarta: Muhammad YazidEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.