Madiun (ANTARA) - Satu orang warga binaan kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai dalam keterangannya di Madiun, Minggu mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Napiter yang dinyatakan bebas tersebut adalah berinisial SR.
"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini," ujar Andi.
Menurutnya, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap yang positif.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Selain itu, untuk memastikan SR tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.
"Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT," katanya.
Pembebasan ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Pembebasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.