Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Margono bin Narno Atmojo, Senin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah dinilai memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Margono mulai menjalani pidana sejak 7 November 2022, dan selama masa pembinaan aktif mengikuti program deradikalisasi yang digelar Lapas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia juga dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, termasuk mengajar baca Al-Qur'an bagi sesama warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Margono dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Margono telah melalui proses pembinaan yang baik, bahkan turut berkontribusi dalam kegiatan keagamaan. Ikrar setia kepada NKRI juga sudah disampaikan pada 13 Maret 2025. Ini membuktikan bahwa program deradikalisasi berjalan dengan hasil yang positif," kata Ma’ruf.
Ia menambahkan, proses pembinaan terhadap napiter tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti BNPT, Densus 88, Polres, Kodim, BIN, hingga pemerintah daerah.
Setelah pembebasan, Margono akan menjalani masa bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten sebagai bagian dari reintegrasi sosial.
"Pendampingan ini penting agar yang bersangkutan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif di tengah masyarakat," ujarnya.
Margono merupakan satu dari sekian narapidana tindak pidana terorisme yang menjalani pembebasan bersyarat setelah mengikuti seluruh tahapan pembinaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.
