Madiun (ANTARA) - Seorang narapidana atau warga binaan kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur secara resmi berikrar setia kepada NKRI serta resmi bebas murni setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai di Madiun, Sabtu mengatakan proses pembinaan berjalan dengan baik, dan yang bersangkutan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama menjalani masa pidana.
"Ikrar setia kepada NKRI menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan paham radikal dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Andi Wijaya di Madiun, Jawa Timur.
Menurutnya, ikrar tersebut dilaksanakan dengan kesadaran penuh dan menjadi bagian dari program deradikalisasi yang diterapkan di dalam lapas.
Selain itu, proses bebas murni setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang diterima yang bersangkutan, menjadi salah satu hasil nyata dari sinergisitas antara Lapas Madiun, aparat keamanan, dan lembaga terkait seperti Densus 88 dan BNPT dalam menjalankan pembinaan dan deradikalisasi secara menyeluruh.
Pihak Lapas berharap warga binaan tersebut dapat menjalani kehidupan baru dengan semangat kebangsaan serta berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kedamaian di lingkungan sekitarnya.
Momen ikrar setia kepada NKRI menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung pemulihan dan pembinaan bagi narapidana terorisme di dalam lapas.
Seorang narapidana terorisme di Lapas Madiun berikrar setia NKRI
Sabtu, 24 Mei 2025 22:45 WIB

Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalan hukuman badan dan ikrar setia NKRI. ANTARA/HO-Lapas Madiun