Madura Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya, Joko Supriyono alias (JS).
"Penahanan ini kami lakukan hari ini (10/6) untuk mempermudah penyidikan, juga tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri di Kejari Bangkalan, Selasa.
JS merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Sumber Daya tahun 2019. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Bangkalan sejak 28 Mei 2025.
Fakhri menjelaskan, kasus ini menjerat JS karena yang bersangkutan terbukti kuat memberikan penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa mengikuti prosedur.
Pada 2019, tersangka menyetujui penyertaan modal pada UD Mabruq Rp1.350.000.000.
"Modal ini seolah-olah untuk usaha beras, tetapi pada kenyataannya uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak melalui prosedur yang semestinya," kata Fakhri.
Selanjutnya, BUMD Sumber Daya itu mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, kemudian menambah lagi Rp350 juta.
"Yang menerima uang dari BUMD Sumber Daya ini adalah Direktur UD Mabruq, Djunaidi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Terkait kasus penyertaan modal yang tidak prosedural ini, Tim Penyidik Kejari Bangkalan menjerat JS dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, akan kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum JS, Risang Bima Wijaya mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan dari perjanjian kerja sama antara BUMD Sumber Daya itu dengan UD Mabruq.
"Klien kami hanya melaksanakan rekomendasi dari dewan pengawas BUMD Sumber Daya dan disposisi bupati untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq," katanya.
Selain itu, sambung dia, saat menjabat sebagai Plt Direktur BUMD Sumber Daya, kerja sama dengan UD Mabruq itu berjalan sesuai rencana.
"Jadi, jika kejaksaan menetapkan klien kami sebagai tersangka karena tidak memperhitungkan manajemen risiko atas keputusannya, menurut saya itu, kurang tepat, sebab istilah 'manajemen risiko' itu baru ada sekitar 2023," katanya.
"Selain itu, selama klien kami menjabat sebagai Plt direktur pada tahun 2019, segala keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dan persetujuan dewan pengawas. Klien kami juga hanya menjabat sejak Januari hingga Maret 2019, kerja sama UD Mabruq dengan BUMD Sumber Daya yang mulai tidak sehat ini sejak April, sejak direktur baru Moh Kamil, karena saat periode klien kami, kerja sama dan pembagian keuntungan itu berjalan sesuai kesepakatan,” katanya.
Kejari Bangkalan tahan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal
Selasa, 10 Juni 2025 22:45 WIB

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/ HO-Kejari Bangkalan)