Bangkalan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Paseban dengan nilai anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
"Tiga dari empat orang tersangka ini berkasnya sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin di Bangkalan, Senin.
Masing-masing Kabid Pertamanan dan Pemakaman BLH Bangkalan Panca Setiadi, pelaksana proyek Humaidi dan seorang pemborong bernama Karsono.
Saat ini, kata Arifin, pihaknya hanya menunggu keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jika keterangan ahli BPKP perwakilan BPK RI di Jawa Timur ini sudah selesai, maka berkasnya sudah bisa kami limpahkan," katanya.
Selain ketiga orang tersangka itu, tim penyidik Kejari Bangkalan juga telah menetapkan seorang tersangka baru lagi.
Namun, Kasi Pidsus Hendra Purwanto Arifin belum bersedia mengumumkan nama tersangka baru itu kepada media dengan alasan teknis.
"Pada saatnya nanti pasti kami umumkan," katanya singkat.
Ia hanya menjelaskan, tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp525 juta dari nilai total anggaran sebesar Rp5,6 miliar itu sudah pernah dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kedua, dalam waktu dekat ini. Jika hingga tiga kali panggilan tetap belum hadir, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.
"Kemungkinan pekan ini yang bersangkutan kita panggil untuk kedua kalinya," terang Arifin.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Paseban di Kabupaten Bangkalan itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan LHP BPK 2015.
Dari temuan BPK RI itu, Kejari Bangkalan lalu melakukan pengembangan penyelidikan, dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga dikembangkan menjadi penyidikan. (*)