Madura Raya (ANTARA) - Wakil Bupati Bangkalan Mohni menyatakan roda pemerintahan di lingkungan pemkab setempat tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana biasa meski KPK menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron dan lima kepada dinas di institusi itu atas kasus dugaan korupsi.
"Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasa, khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Mohni di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.
Seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Bangkalan, kata dia, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana sebelum kejadian tersebut.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan, untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, khususnya pelayanan publik," katanya dalam keterangan pers kepada media massa.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Keenam tersangka itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
Lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Penangkapan terhadap Bupati Bangkalan dan lima kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan itu dilakukan tim penyidik KPK di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12), usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Latif Amin Imron selaku penerima suap disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Bapak Bupati beserta beberapa pimpinan OPD," kata Wabup Bangkalan Mohni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wabup Bangkalan: roda pemerintahan tak terganggu penangkapan KPK