Palu (ANTARA) -
Anggota Komisi VII DPR Beniyanto Tamoreka mengusulkan pembagian zonasi pembangunan pariwisata untuk meningkatkan ekosistem pariwisata di Indonesia.
“Alangkah baiknya seluruh daerah ini terakomodir, baik melalui asosiasi maupun lewat daerah pemilihan (dapil). Karena konsep kita adalah pelayanan dan pemerataan, sebaiknya pariwisata ini kita bagi jadi tiga bagian, yaitu daerah Tengah, Barat dan Timur,” kata Beniyanto Tamoreka dalam keterangan tertulis di Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat dengan Pendapat (RDP) bersama para pakar dan asosiasi pariwisata, dalam agenda pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Dia mendorong pemerintah pusat dan asosiasi pariwisata untuk membagi zonasi pembangunan pariwisata menjadi tiga bagian, yaitu zona Barat, Tengah dan Timur.
Menurut dia, pembagian ini akan memastikan pemerataan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah Indonesia.
Pembagian zonasi itu diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai.
Beniyanto mencontohkan, wilayah Timur seperti Sulawesi Tengah masih kurang mendapatkan perhatian, padahal memiliki potensi pariwisata yang besar.
“Sulawesi Tengah hanya dikunjungi 5.000 sampai 6.000 wisatawan mancanegara. Pulau Togean di Sulawesi Tengah, misalnya, sampai hari ini belum mendapatkan perhatian dari kementerian,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan usulan zonasi itu merupakan gagasan yang lahir dari tingkat bawah, sehingga pemerintah pusat dapat membagi klaster pembangunan sesuai dengan usulan dari tingkat kabupaten.
Zonasi itu diharapkan dapat mempermudah Kementerian Pariwisata dalam menentukan klaster pembangunan untuk meningkatkan ekosistem pariwisata Indonesia.
Selain itu, Beniyanto juga mengusulkan agar kebijakan pembentukan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata dapat diduplikasi di setiap provinsi.
Hal itu bertujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi pariwisata di setiap daerah. Dengan adanya otorita pariwisata di setiap provinsi, pemerintah pusat dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Pariwisata, serta menjadi fasilitator pembangunan yang bersinergi dengan pelaku industri, investor, asosiasi dan komunitas.(*)