Kediri (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil operasi seperti telepon seluler hingga senjata tajam, dari warga binaan di lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengemukakan barang bukti itu adalah hasil operasi sejak 2022 hingga 2025. Ada 129 telepon seluler serta kabel pengisi daya, hingga senjata tajam yang dimusnahkan.
"Itu dari tahun 2022, kebetulan yang dilakukan untuk pemusnahan sebagian di kanwil. Dan ini sisanya, ada 129 telepon seluler yang ditemukan dari razia baik gabungan dan internal," katanya di Kediri, Senin.
Ia menambahkan untuk senjata tajam yang disita itu beragam bahannya baik dari besi, alat gosok gigi hingga paku. Seluruhnya ikut dimusnahkan oleh petugas.
Pihaknya mengungkapkan, barang-barang itu dimasukkan ke lapas dengan berbagai cara baik diselipkan oleh pengunjung, dilempar dari luar tembok, hingga dibawa tahanan saat sidang.
Ia juga sudah koordinasi dengan kejaksaan termasuk polres, agar memperketat penjagaan saat sidang. Hal ini mengantisipasi adanya barang terlarang masuk dibawa oleh tahanan.
Selain itu, di internal lapas juga lebih memperketat pengawasan dengan memeriksa lebih intensif seluruh barang bawaan keluarga yang menjenguk maupun petugas yang masuk.
"Kami memang mewajibkan ke petugas untuk waspada, hati-hati dan selalu teliti saat penggeledahan pengunjung atau petugas yang masuk ke lapas. Wajib untuk digeledah termasuk petugas. Dari TNI juga saya wajibkan geledah, karena tidak ada alasan apa pun tiap masuk lapas wajib penggeledahan barang bawaan," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan deklarasi komitmen bersama menciptakan lapas dan rutan bebas dari peredaran narkoba dan telepon genggam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Isi deklarasi tersebut menegaskan tiga poin penting yakni tentang penolakan terhadap peredaran narkoba dan telepon seluler ilegal, pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten dan transparan, serta dorongan terhadap profesionalisme dan integritas seluruh petugas pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri Niken Kartika Wismarini memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Ia menyebut bahwa deklarasi dan aksi nyata seperti ini merupakan bentuk konkret dari langkah reformasi dan integritas dalam sistem pemasyarakatan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
"Peran bapas dalam deklarasi ini adalah ketika ada pelanggaran kami screening (warga binaan) untuk tidak mendapatkan hak cuti bersyarat, bebas bersyarat karena pelanggaran dan masuk register untuk pengusulan, jadi warga binaan gagal," kata dia.
Kegiatan pemusnahan untuk telepon seluler dilakukan dengan cara dihancurkan dengan palu, sedangkan untuk kabel adaptor dengan cara dibakar.
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Polres Kota Kediri, Polres Kabupaten Kediri, Subdenpom V/2-2 Kota Kediri, serta BNN Kota dan Kabupaten Kediri.