Dishutbun Bojonegoro Kesulitan Tagih Tungakan Dana Tembakau
Selasa, 24 Juli 2012 20:15 WIB
Bojonegoro - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, kesulitan menagih tungakan pinjaman pengusaha dan kelompok tani sebesar Rp731.775.000 dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada 2010 dan 2011.
Kepala Dishutbun Bojonegoro Achmad Djupari, Selasa, mengatakan, pengusaha dan kelompok tani yang masih menunggak itu sudah diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar diketahui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, lanjutnya, pengusaha dan kelompok tani itu, masih tetap saja tidak membayar pinjaman yang sudah jatuh tempo 1-2 tahun.
"Kami tetap berusaha menagih tungakan pengusaha dan kelompok tani itu," katanya tanpa menyebutkan jumlah pengusaha dan kelompok tani yang masih menunggak.
Ia menjelaskan, mereka belum bisa melunasi pinjamannya dengan berbagai alasan, mulai panen yang gagal pada 2010 dan merugi ketika melakukan pembelian tembakau pada 2011.
"Pengusaha tembakau dan kelompok tani yang menunggak itu, tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman DBH CHT di tahun berikutnya," ungkapnya.
Ia merinci, pinjaman kelompok tani pada 2010 mencapai Rp566.865.000, yang kembali sebesar Rp433.090.000, untuk pengusaha pinjaman Rp4.955.000.000, kembali Rp4.772.000.000.
Sementara itu, pinjaman kelompok tani pada 2011 mencapai Rp153.425.000, sudah lunas 100 persen, sedangkan pinjaman pengusaha Rp7.430.000.000, kembali Rp7.015.000.000.
Menurut dia, pengusaha dan kelompok tani yang belum melunasi pinjaman DBH CHT itu, semuanya memakai anggunan, di antaranya sertifikat tanah, surat kendaraan bermotor juga surat berharga lainnya.
"Selama pinjaman belum lunas anggunan tetap kami tahan," ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2012 ini, proses pengajuan pinjaman DBH CHT ditangani langsung Bank Jatim, dengan bunga 1 persen.
"Pengusaha dan kelompok tani yang memperoleh pinjaman harus melalui verifikasi tim Bank Jatim dan pemkab," katanya.
Disebutkan, pinjaman yang diajukan pengusaha dan petani tembakau dari (DBH CHT) sebesar Rp8,64 miliar pada 2012, pencairannya mulai awal Agustus. (*)