Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro akan mencairkan permohonan pinjaman yang diajukan pengusaha dan petani tembakau dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp8,64 miliar, mulai awal Agustus. Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bojonegoro Achmad Djupari, Senin, mengatakan, permohonan pencairan DBH CHT sebesar Rp8,64 miliar itu, masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Permohonan pinjaman itu, lanjutnya, diajukan 126 pengusaha tembakau dengan jumlah pinjaman mencapai Rp8,410 miliar dan enam kelompok tani dengan jumlah Rp230 juta. "Pengusaha tembakau maupun kelompok tani dikenakan bunga 1 persen," ujarnya. Ia menjelaskan, pemohon yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta memanfaatkan agunan. Pemohon yang ditolak, katanya, di antaranya karena SIUP yang dimiliki bukan bidang usaha perdagangan tembakau atau agunannya tidak sesuai. "Peminjam tahun lalu juga tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman sebelum melunasi tunggakannya," katanya. Menurut dia, pemohon yang mengajukan pinjaman sebanyak 156 pemohon baik dari pengusaha tembakau dan kelompok tani. Namun, menurut dia, setelah melalui verifikasi dari Dishutbun, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum, dan Bank Jatim, yang memenuhi persyaratan sebanyak 126 pemohon dari pengusaha tembakau lokal dan enam kelompok tani. "Besarnya pinjaman bervariasi mulai Rp20 juta sampai Rp220 juta per peminjam, sedangkan 1,0 persen itu sifatnya untuk administrasi di Bank Jatim," ucapnya, menjelaskan. Ia mengatakan, pengusaha yang memperoleh pinjaman berkewajiban membeli tembakau milik petani pada musim panen tahun ini sebagai usaha mendongkrak harga tembakau petani. Sesuai kesepakatan, jelasnya, bagi kelompok tani berkewajiban mengembalikan pinjaman itu pada 30 November setelah musim panen rampung. Namun, pengembalian pengusaha tembakau bisa dua kali yaitu pada 30 November sebesar 50 persen dari pinjaman dan 50 persen pada 30 Maret 2013. "Kalau petani begitu panen tembakau langsung terbeli, tapi kalau pengusaha tembakau masih harus menunggu," katanya.(*)
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro Belum Bayar Uang Pengadaan Pupuk
18 September 2013 11:49
Dishutbun Bojonegoro Undang Pengusaha Bahas Pinjaman
26 Agustus 2013 09:36
Dishutbun Bojonegoro Kaji Pencairan Dana Tembakau
30 Juli 2013 08:56
Pemkab Bojonegoro Setujui Pinjaman Rp8,320 Miliar
12 Juli 2013 10:03
Tungakan Dana Tembakau Bojonegoro Capai Rp1,349 Miliar
7 Juni 2013 12:52
Dishutbun Bojonegoro Tidak Targetkan Luas Lahan Tembakau
17 April 2013 19:54
55 Pengusaha Bojonegoro Lunasi Dana Tembakau
17 April 2013 07:39
100 Kelompok Tani Bojonegoro Peroleh Bantuan Pupuk
27 Maret 2013 14:50
