Bojonegoro (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan, termasuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi hukum ketenagakerjaan," kata Gesa Bimantara, di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Gesa mengatakan, jelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, masih ada berbagai masalah di sektor ketenagakerjaan, salah satunya terkait penahanan ijazah karyawan di perusahaan tempat bekerja.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan," jelasnya.
Menurut Gesa, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan hak atas ijazah sebagai dokumen pribadi tidak bisa dipindahkan, apalagi ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 55 disebutkan, perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak dasarnya.
Dengan demikian, menurut dia, menahan ijazah sebagai jaminan karena alasan belum terpenuhinya kewajiban kerja dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ijazah adalah hak milik pribadi karyawan, sehingga menahan ijazah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dan hak perdata seseorang," jelasnya.
Ia menambahkan, praktik penahanan ijazah sering digunakan untuk menekan karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu.
Namun tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius.
"Perusahaan yang terbukti menahan ijazah dapat dikenai sanksi, baik berupa sanksi administratif hingga kewajiban membayar ganti rugi," imbuhnya.
Selain itu, dikatakan Gesa, pekerja juga berhak melaporkan kasus penahanan ijazah kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau membawa ke ranah pengadilan hubungan industrial.
Ia menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam dunia industri harus memiliki kesadaran hukum.
"Praktik ketenagakerjaan yang sehat dan adil dapat terwujud apabila semua pihak menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Akademisi sebut perusahaan tahan ijazah masuk pelanggaran hukum
Rabu, 30 April 2025 14:52 WIB

dosen Fakultas Hukum Unigoro, Jawa Timur Gesa Bimantara, saat memberikan penjelasan hukum ketenagakerjaan, Rabu (30/4/2025) (ANTARA/HO-humas Unigoro)