Pamekasan (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Kabupaten Pamekasan Jawa Timur memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus izin usaha mereka.
Kepala Diskop UKM-Naker Pemkab Pamekasan Muttaqin di Pamekasan Kamis menjelaskan, langkah ini dilakukan karena di Pamekasan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha mereka dengan berbagai alasan.
"Ada yang mengaku karena tidak tahu proses pengurusan izin, ada yang menganggap izin bagi usaha kecil tidak penting, dan ada juga yang mengaku gagap teknologi, karena pendaftaran dilakukan secara online," katanya.
Muttaqin menjelaskan, jumlah UMKM di Kabupaten Pamekasan terdata sebanyak 49.185 usaha, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan pada 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah itu, sebanyak 37.838 usaha telah mengantongi izin usaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan sebanyak 11.347 usaha belum.
"Yang kami lakukan pendampingan kepada 11.347 pelaku usaha yang belum mendaftar atau belum memiliki Nomor Induk Berusaha ini," katanya.
Menurut Muttaqin, para pelaku UMKM yang banyak tidak mengantongi NIB itu kebanyakan bergerak di bidang produksi es batu, pembuat tikar, tukang bangunan, dan sebagian produsen gula aren.
Pendampingan kepada pelaku usaha itu pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha.
"Proses pengurusan izin dan penerbitan NIB yang kami lakukan ini semuanya gratis, tanpa biasa sedikitpun," katanya.
Pada program pendampingan ini, Diskop UKM-Naker Pemkab Pamekasan juga melibatkan sejumlah organisasi pelaku usaha, seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pamekasan.