Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Polri, TNI, jajaran Pemerintahan Kabupaten Jember melakukan pemasangan portal atas di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 petak yang merupakan lokasi rawan kecelakaan untuk menuju objek wisata Rembangan.
"Langkah itu sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, salah satunya dengan membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat resiko kecelakaan," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya perlintasan JPL 162 yang belum dijaga tersebut diketahui memiliki tingkat bahaya tinggi karena sering dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
"Untuk meminimalisir risiko kecelakaan, petugas KAI Daop 9 Jember memasang portal dengan dimensi khusus yakni kendaraan yang bisa melintasi perlintasan sebidang tersebut adalah kendaraan yang memiliki tinggi maksimal 2,4 meter," tuturnya.
Ia menjelaskan pemasangan portal itu merupakan bagian dari komitmen pihak KAI Daop 9 dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang.
Sebelum pemasangan dilakukan, lanjut dia, pihak KAI telah menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah daerah setempat dan instansi terkait yang hasilnya mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak.
"Sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun telah dilakukan sepekan yang lalu untuk memastikan pemahaman bersama atas pentingnya langkah pemasangan portal atas tersebut," katanya.
Cahyo mengatakan bahwa portal itu bukan sekadar pembatas fisik, tapi juga pesan kuat tentang pentingnya keselamatan bersama karena kendaraan besar seperti truk yang dimensi tingginya lebih dari 2,4 meter yang sebelumnya melintasi JPL 162 kini dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan memadai, salah satunya dapat melewati Jalan Dr. Soebandi.
"Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar," ujarnya.
Berdasarkan data KAI Daop 9, di JPL 162 tersebut pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yakni KA Logawa tujuan Purwokerto tertemper truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan kelambatan pada KA Logawa, serta luka berat dialami pengemudi truk pada 17 Februari 2025.
Hal itu terjadi karena pengemudi lalai tidak mendahulukan perjalanan kereta api dan atas kejadian tersebut, pihak KAI harus melakukan mitigasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu yang ada, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api akan melintas.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap langkah itu dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman, baik bagi pengguna jalan maupun layanan kereta api," katanya.
KAI Daop 9 Jember pasang portal di perlintasan sebidang rawan kecelakaan
Selasa, 22 April 2025 17:30 WIB

Petugas KAI Daop 9 Jember memasang portal atas di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan menuju objek wisata Rembangan, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Zumrotun Solichah