Tulungagung - Terdakwa bandar judi bola beromset miliaran rupiah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tjin Hook alias Artomoro, bebas berkeliaran meski dalam status tahanan rumah usai penangguhan penahanannya oleh pengadilan negeri setempat, Jumat (22/6). Tjin Hook bebas bepergian selama menjalani masa tahanan rumah setelah salah seorang jaksa penuntut umum (JPU), Sulistiyani, Kamis, menyatakan pihaknya tidak memberlakukan pengawalan ataupun pengawasan khusus. "Dia kan dalam keadaan sakit, jadi tidak mungkin pergi ke mana-mana," kata jaksa Sulistiyani saat dikonfirmasi wartawan. Ia enggan berkomentar mengenai penangguhan penahanan pengusaha tempat hiburan malam yang juga mengendalikan perjudian secara online tersebut. Sulistiyani berdalih, keputusan penangguhan itu merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pernyataan ataupun klarifikasi terkait isu tersebut dia sarankan agar dikonfirmasikan langsung kepada majelis hakim yang menyidangkannya. Namun, jaksa perempuan ini juga membenarkan pihaknya menjalankan perintah penangguhan penahanan dimaksud. Tjin Hook dilepas karena memiliki riwayat sakit sehingga membuatnya harus mendapat perawatan khusus, dan itu hanya bisa dilakukan di rumah sakit atau dengan menjadi tahanan rumah. "Statusnya kini menjadi tahanan rumah. Kami tidak meberlakukan pengawalan setiap hari di sana (rumah Tjin Hook) karena bisa mengonfirmasi keberadaannya sewaktu-waktu," jawabnya. Pihaknya juga tidak mewajibkan Tjin Hook maupun Slamet Santoso (terdakwa lain) untuk melapor setiap hari ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri Tulungagung yakin bahwa Tjin Hook yang sebelumnya tertangkap basah memiliki semacam "kasino" di belakang rumahnya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung itu tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti/memengaruhi saksi, apalagi mengulangi perbuatannya. Waka Polres Tulungagung Kompol Yoga Pamungkas tampak kaget saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangguhan penahanan Tjin Hook dari tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi tahanan rumah. Namun ia memastikan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pengadilan, sebab berkas penyidikan kasus judi bola online tersebut telah dilimpahkan kejaksaan dan saat ini telah masuk ranah persidangan. Secara terpisah, kuasa hukum Tjin Hook, Dading P Hasta mengonfirmasi kliennya saat ini masih berada di rumah Tulungagung. Ia menyebut kliennya saat ini sedang menderita penyakit jantung kronis sehingga ia berniat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merujuk Tjin Hook untuk dirawat di rumah sakit di Surabaya. "Kami akan mengajukan permohonan itu dalam waktu dekat," jawabnya tanpa merinci keberadaan Tjin Hook saat ini. (*)
Terdakwa Bandar Judi Tulungagung Bebas Berkeliaran
Kamis, 28 Juni 2012 19:11 WIB