Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal (Satserse) Polres Tulungagung, Jawa Timur bergerak cepat dengan memblokir sejumlah rekening milik bandar judi online "Chin Hook" yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian melalui dunia maya. "Segera setelah para tersangka ditangkap, malamnya saya langsung perintahkan kepada anggota (reskrim) agar memblokir seluruh rekening tersangka, terutama CH atau At yang ditengarai berperan menjadi bandar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan, Rabu. Ia tak menjelaskan secara rinci rekening bank mana saja yang telah diblokir, namu menurut keterangan sumber di kepolisian, Chin Hook yang juga pengusaha tempat karaoke "Radja" tersebut biasa melakukan transaksi keuangan di BCA dan Bank Mandiri. Chin Hook yang memiliki nama lain Artomoro ini informasinya juga memiliki rekening di sejumlah bank pemerintah maupun swasta lain, namun pihak kepolisian tidak bersedia merincinya satu per satu dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Omset judi bola yang dioperasikan Chin Hook diyakini mencapai miliaran rupiah. Selain telah beroperasi selama bertahun-tahun, judi online dengan nama web SBOBET merupakan jaringan perjudian internasional yang dikendalikan dari luar negeri. "Kalau mengacu pada nama pasar taruhan internasional ini, bisa jadi tersangka ini merupakan pengepul. Kami masih berupaya dalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya bandar besar di Jakarta," ujarnya. Delapan pengusaha keturunan Tionghoa dan seorang operator judi online yang digerebek pada Selasa (1/5) sore, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah mewah milik Chin Hook di Jalan Pahlawan, Tulungagung saat ini dijebloskan tahanan kepolisian. Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Secara keseluruhan proses penyidikan terhadap para tersangka yang rata- rata sudah berusia uzur (di atas 60 tahun) sementara dinyatakan selesai. Hanya ada satu dua yang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan karena alasan kesehatan dan kelelahan pada pihak tersangka. "Ada satu tersangka yang mengeluh sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung sehingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RS Bhayangkara," terang KBO Reskrim Iptu Siswanto. Sukses polisi menggerebek pusat perjudian yang dikendalikan langsung oleh Chin Hook dari ruang paviliun berukuran 4 x 6 meter di belakang rumahnya mendapat apresiasi positif dari masyarakat Tulungagung yang mengenal sosok bandar judi kelas kakap tersebut. Mereka semula apriori karena Chin Hook dikenal memiliki beking kuat dari kalangan aparat keamanan di jajaran Polda Jatim maupun Mabes Polri. Namun rumor yang berkembang itu segera dibantah Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan dengan menyatakan bahwa tindakan tegas akan mereka lakukan tanpa pandang bulu. "Tidak ada itu beking-bekingan. Kalau dia memang terbukti salah, tetap akan kami sikat," tegasnya. Menurut keterangan Kapolres, Chin Hook yang diduga berperan menjadi bandar besar tersebut mengoperasikan empat jenis perjudian sekaligus, yakni judi poker, capsa, togel, serta judi bola. Siang tadi, polisi mengangkut seluruh barang bukti berupa tiga set komputer yang diduga menjadi sarana perjudian online, empat unit televisi LCD yang dipasang di dinding ruangan, satu unit alat penghancur kertas rekapan, serta sejumlah peralatan judi lain. Polres Tulungagung telah meminta bantuan unit cyber crime Polda Jatim untuk meneliti seluruh data transaksi perjudian yang diyakini masih tersimpan dalam hardisk yang ada di tiga unit komputer milik tersangka Chin Hook.
Polisi Tulungagung Blokir Rekening Bandar Judi Online
Rabu, 2 Mei 2012 17:55 WIB