Bandar Judi Online Menolak Didampingi Kuasa Hukum
Kamis, 3 Mei 2012 16:57 WIB
Tulungagung - Bandar judi online "Chin Hook" yang tertangkap dalam operasi penggerebekan yang digelar jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (1/5) sore, menolak didampingi kuasa hukum sekalipun disediakan pihak kepolisian.
"Sampai per detik ini mereka tidak ada yang berinisiatif menyewa pengacara. Kami sudah tawarkan kuasa hukum dari kepolisian, tapi juga ditolak," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, Kamis.
Tidak ada penjelasan resmi dari pihak Chin Hook maupun delapan tersangka lain atas sikap penolakan mereka untuk didampingi pengacara. Siswanto hanya mengungkapkan bahwa Chin Hook dan kawan-kawan sepertinya sudah pasrah dengan proses hukum yang sudah berjalan.
Apalagi mereka tertangkap basah saat menggelar perjudian di ruang paviliun belakang rumah pribadi Chin Hook yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Tulungagung.
"Tidak tahu kalau nanti berubah. Itu kemauan mereka sendiri, yang penting polisi sudah menawarkan penggunaan hak-hak hukum mereka sebagai warga negara," kata Siswanto.
Pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk Chin Hook yang ditengarai sebagai bandar besar tersebut sementara ini dinyatakan tuntas. Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi yang ditengarai mengetahui aktivitas perjudian yang selama ini digelar Chin Hook.
"Kami sedang dalami untuk mengetahui jaringan di atasnya," imbuhnya.
Konsentrasi polisi saat ini diarahkan pada upaya membuka data yang tersimpan di tiga unit komputer yang disita dari lokasi perjudian , sekaligus melacak aliran rekening yang digunakan Chin Hook untuk melakukan transaksi perjudian.
Namun untuk dua tahap penyelidikan tersebut, pihak kepolisian belum mengkonfirmasi hasil yang telah mereka peroleh dengan alasan masih dikoordinasikan dengan tim cyber Polda Jatim maupun Mabes Polri.
"Tunggu saja sampai ada perkembangan lebih lanjut, sekarang masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama bandar lain yang lebih besar," kata Kapolres AKBP Whisnu Hermawan saat berbincang dengan wartawan.
Chin Hook alias Artomoro bersama delapan orang lainnya ditangkap dalam sebuah penyergapan tim Reskrim Polres Tulungagung, Selasa (3/5) sore. Chin Hook informasinya memiliki rekening di sejumlah bank pemerintah maupun swasta lain, namun pihak kepolisian tidak bersedia merincinya satu per satu dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Omset judi bola yang dioperasikan Chin Hook diyakini mencapai miliaran rupiah. Selain telah beroperasi selama bertahun-tahun, judi online dengan nama web SBOBET merupakan jaringan perjudian internasional yang dikendalikan dari luar negeri.
Delapan pengusaha keturunan Tionghoa dan seorang operator judi online yang tertangkap kini dijebloskan tahanan kepolisian. Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Secara keseluruhan proses penyidikan terhadap para tersangka yang rata-rata sudah berusia uzur (di atas 60 tahun) sementara dinyatakan selesai.
Sukses polisi dalam menggerebek pusat perjudian yang dikendalikan langsung oleh Chin Hook dari ruang paviliun berukuran 4 x 6 meter di belakang rumahnya mendapat apresiasi positif dari masyarakat Tulungagung yang mengenal sosok bandar judi kelas kakap tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, Chin Hook yang diduga berperan menjadi bandar besar tersebut mengoperasikan empat jenis perjudian sekaligus, yakni judi poker, capsa, togel, serta judi bola. (*)