Tjin Hook, Bandar Judi Bola Tulungagung Divonis Lima Bulan
Kamis, 16 Agustus 2012 17:12 WIB
Tulungagung - Artomoro alias Tjin Hook (60), bandar besar judi bola beromset miliaran rupiah hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis.
ANTARA di Tulungagung melaporkan, pria keturunan Tionghoa yang disebut-sebut telah 20 tahun lebih mengoperasikan "kasino" secara terselubung dari rumahnya di Jalan Pahlawan Tulungagung tersebut bahkan masih bisa melenggang keluar PN tanpa pengawalan usai sidang.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan sebelumnya, saudara terdakwa dinyatakab bersalah dan dipidana hukuman penjara selama lima bulan," vonis Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ramlan.
Sayang, materi putusan tidak dibacakan secara jelas oleh Ramlan maupun dua hakim anggota yang mendampinginya, I Gusti Ngurah Atmaja dan Yusuf Samsudin.
Seluruh amar putusan maupun semua pertibangan hukum dibacakan dengan suara lirih dan terkesan terburu.
Wartawan yang duduk menunggui jalannya sidang sejak awal di buka sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai bahkan tak bisa benar-benar menyimak detail materi amar putusan majelis hakim.
Suara ketua majelis hakim hanya terdengar sedikit lebih jelas saat membacakan inti putusan yang menghukum Artomoro alias Tjin Hook dengan hukuman penjara lima bulan, selebihnya tidak bisa disimak dengan jelas.
"Saya juga tidak terlalu mendengar materi putusan hakim. Saya sudah shok saat mereka memvonis klien saya dengan hukuman lima bulan penjara," ujar Dading P Hasta, Kuasa Hukum Tjin Hook saat dikonfirmasi usai sidang.
Meski juga tak bisa menyimak seluruh materi amar putusan dengan jelas, Dading mengaku tidak merasa perlu melayangkan protes pada majelis hakim.
Ia justru menyampaikan keberatan terhadap vonis majelis hakim karena beranggapan tindak pidana perjudian yang dituduhkan tidak pernah bisa dibuktikan.
"Tidak pernah ada bukti uang dihadirkan dalam persidangan. Jadi unsur perjudian yang dituduhan jaksa tidak terbukti, tapi kenapa klien saya divonis bersalah dan harus dipenjara," sergahnya.
Hal serupa sempat dia utarakan di akhir persidangan. Namun oleh majelis hakim dipersilahkan untuk disampaikan dalam surat pernyataan menerima atau keberatan dengan putusan tersebut.
"Silahkan, kami memberi kesempatan kepada terpidana apakah ingin menyatakan banding atas putusan majelis atau menerima," jawab Ramlan.
Sayang, majelis hakim yang menyidangkan perkara judi bola dengan sembilan terdakwa warga keturunan Tionghoa (termasuk Tjin Hook) ini selalu berusaha mengelak tiap kali dikonfirmasi wartawan.
Ramlan bahkan beberapa kali mendamprat para kuli tinta yang meliput jalannya persidangan karena menyorotkan kamera foto maupun handicam ke arah terdakwa dan majelis.
Usai sidang, vonis ringan tak pelak sempat menuai cibiran dari dua advokat lokal Jatim yang kebetulan sedang beracara di PN Tulungagung untuk perkara/kasus berbeda.
"Putusan (ringan) itu sudah kami tebak sebelumnya. Jaksa hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara, maka vonis pasti dijatuhkan lebih rendah. Dulu saya sudah memprediksi vonis hukuman berkisar antara lima sampai enam bulan saja," cetus Suhadi, advokat Tulungagung.
Ungkapan bernada sinis juga dilontarkan Ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Timur, Sunarno Edi Wibowo (Bowo).
Ia mencurigai sidang judi dengan terdakwa bandar judi beromset miliaran rupiah tersebut sudah tidak murni lagi dan sarat rekayasa hukum.
"Bagaimana bisa terdakwa dengan mudahnya ditangguhkan penahanannya. Apa hal serupa bisa terjadi pada seorang pejudi miskin, saya tidak yakin," bisiknya saat memperhatikan jalannya sidang disamping koresponden ANTARA.
Tjin Hook dan delapan warga keturunan (Tionghoa) digerebek polisi saat melakukan aktivitas judi besar-besaran pada 1 Mei 2012.
Selain judi bola, Tjin Hook pemilik sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tulungagung itu juga mendesain tempat tinggalnya untuk kegiatan judi capsa, sobet serta togel.
Setelah sempat ditahan selama kurang lebih 44 hari, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tjin Hook dikabulkan majelis hakim PN Tulungagung, pada 16 Juni 2012. (*)