Surabaya (ANTARA) - Praktisi hukum I Gede Pasek Suardika menyebut surat edaran (SE) yang melarang penggunaan kemasan sekali pakai bisa digugat.
Advokat yang juga politikus dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini menilai SE yang sementara diterapkan di Provinsi Bali ini masih parsial karena hanya menyasar kemasan untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK).
"Sejatinya banyak yang dilarang di SE ini. Tapi larangan kemasan air di bawah 1 liter terlihat diskriminatif jika kemasan lain tidak diperlakukan sama. Padahal banyak produk lain juga memakai plastik sekali pakai," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis.
Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kemasan sekali pakai dan meminta masyarakat beralih menggunakan kemasan guna ulang demi mengurangi tumpukan sampah plastik sekali pakai yang terus menggunung di daerah tersebut.
Gede mengungkapkan kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini akan menjadi konsisten apabila minuman kemasan saset, plastik pembungkus beras, gula pasir dan lainnya juga tidak boleh dijual.
Menurutnya kebijakan tersebut bisa digugat apabila masyarakat atau produsen yang produk-produknya memiliki izin edar merasa keberatan.
"Melarang produk yang telah berizin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenangwenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah," ucap mantan senator Dewan Perwakilan Daerah dan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini.
