Gresik (ANTARA) - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap tersangka berinisial S (45) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap dua orang pemuda warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pelaku S yang merupakan warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, melakukan aksi penganiayaan tersebut saat kedua korban melaksanakan kegiatan sahur patrol pada Sabtu dini hari di Gresik.
“Tim Resmob menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Paciran dan langsung bergerak melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi di Gresik, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 00:30 WIB ketika sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar sahur patrol dan saling melempar bom air dengan pemuda Desa Banyutengah. Ketegangan meningkat usai kedua kelompok saling ejek.
“Tepat di depan sebuah kafe di Campurejo, pelaku tiba-tiba muncul membawa parang dan membacok dua korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban Wahyu Agung Pratama (24) mengalami luka serius dan dirawat di RS Ibnu Sina Gresik, sedangkan Moh Ruhul Madani (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 468 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang, jaket jeans biru, dan sarung putih.
Akibat peristiwa tersebut, kemudian berlanjut ketika rumah pelaku di wilayah Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dilaporkan dibakar oleh pihak yang diduga tidak terima atas insiden pembacokan itu.
Aparat kepolisian saat ini melakukan langkah pengamanan guna mencegah eskalasi konflik lanjutan.
AKP Arya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat serta mengimbau warga tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
