Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mendalami dugaan keterlibatan perusahaan pupuk nonsubsidi asal Gresik dalam kasus peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, di Tulungagung, Senin, mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
“Produk yang awalnya memiliki merek terdaftar kemudian dipasarkan menggunakan merek berbeda, yakni Phoska, sehingga tidak sesuai dengan legalitas produk yang dimiliki,” kata Andi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga membeli pupuk dari sebuah perusahaan di Gresik sejak 2024 dengan total sekitar tujuh ton untuk dipasarkan kembali.
Penyidik menemukan pupuk bermerek Green Mathoh yang diproduksi sebagai pupuk nonsubsidi diduga dipasarkan ulang menggunakan merek Phoska atas permintaan tersangka.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 40 karung pupuk telah terjual. Penyidik juga menelusuri alur distribusi, transaksi, serta pihak yang terlibat dalam pengemasan dan pemasaran produk tersebut.
Selain aspek legalitas, penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk dengan melibatkan ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan pupuk yang beredar berada di bawah standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Andi.
Polres Tulungagung juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam proses produksi dan penyediaan barang.
Meski demikian, Andi menegaskan penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka lain akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.