Surabaya (ANTARA) - Chief of Public Policy & Government Relations Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya menyatakan pihaknya sedang mengatur skema dan kriteria driver atau supir ojek online yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR).
“Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri,” katanya dalam keterangan di Surabaya, Sabtu.
Ade mengatakan Gojek menjadikan kemitraan dengan mitra driver sebagai fondasi utama bisnis dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver yang produktif dan berkinerja baik serta mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu.
Ia menjelaskan saat ini Gojek sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Tindak lanjut tersebut untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
Sementara itu, Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja yang mencakup waktu aktif yaitu mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode
tertentu (tidak hanya terdaftar).
Kemudian juga berbasis tingkat kinerja yaitu konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip serta dari sisi kepatuhan yaitu driver tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Dengan mempertimbangkan kriteria itu, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek.
“Detail lebih lanjut terkait dengan skema BHR akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Ade.
Gojek atur skema dan kriteria driver ojol penerima THR
Sabtu, 15 Maret 2025 13:15 WIB

Pengemudi Gojek sedang mengikuti sosialisasi Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/HO-GoTo)